ASANEWS, SIDRAP – Dalam upaya meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, Pemerintah Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, telah mengeluarkan Peraturan Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Desa Mojong, Budi Gawa, menjelaskan bahwa dalam Perdes ini diatur larangan membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya ke saluran air, selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, dan tempat pelayanan umum yang bukan merupakan lokasi pembuangan sampah.
Selain itu, dilarang juga membakar sampah yang dapat mengganggu kenyamanan penduduk sekitar serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Itu berlaku untuk siapa pun yang kedapatan membuang sampah di wilayah Desa Mojong," kata Budi Gawa.
Terdapat sanksi bagi pelanggar Perdes, di mana mereka akan dipanggil ke kantor desa untuk mendapatkan teguran lisan. "Apabila masih melanggar, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Jika melanggar lagi, akan dikenakan denda yang sama," ujarnya.
Untuk mendukung Perdes ini, Pemerintah Desa juga telah menyiapkan armada yang siap mengangkut sampah yang disimpan oleh warga di luar pagar rumah mereka.
"Ada iuran Rp 25 ribu per bulan sebagai biaya operasional mobil sampah dan tim yang bekerja, dan sampai sekarang terdapat kurang lebih 200 pelanggan," ungkapnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak September 2024 dan merupakan hasil kerja sama pihak terkait di Desa Mojong.