Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kejari Sidrap dan BPJS Kesehatan Teken MoU Perkuat Pendampingan Hukum dan Tingkatkan Layanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-02-27T04:52:16Z

 


ASANEWS, SIDRAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Parepare. MoU ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sidrap.


Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Sidrap, lantai 2, pada Rabu (27/02/2025) ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, S.Si., M.Kes., Apt., AAK, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, S.H., M.H. Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juanda Maulud Akbar, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat utama Kejari Sidrap.


Dalam sambutannya, Kajari Sidrap Sutikno, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah sinergis antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia juga mengingatkan agar MoU ini tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi harus diimplementasikan dengan koordinasi yang aktif dan intensif ke depan.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas dukungannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022.


"Bagi kami, kerja sama ini sangat strategis. Dukungan dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidrap memiliki dampak besar terhadap kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini sangat penting karena dana BPJS Kesehatan adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan mereka," ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan kepesertaan BPJS di Kabupaten Sidrap yang sebelumnya hanya sekitar 40% kini telah meningkat menjadi 80%. Pencapaian ini, menurutnya, tak lepas dari peran serta dan dukungan Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menegakkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah tersebut.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Sidrap semakin optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat layanan jaminan kesehatan secara maksimal.(*)


×
Berita Terbaru Update