Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kaprodi Hukum Bisnis UMS Rappang Jadi Pemateri Seminar di SMAN 11 Pangsid, Ulas Soal Ini

Senin, 03 Februari 2025 | 14:10 WIB Last Updated 2025-02-03T07:10:59Z

 


ASANEWS, SIDRAP –Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Bisnis, Muhammad Yasmin, S.H., M.Kn., menjadi pemateri dalam seminar yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Pangsid.


Seminar yang mengangkat tema "Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah" ini digelar belum lama ini.


Muhammad Yasmin membawakan materi mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan di sekolah. Selain Muhammad Yasmin, pemateri lainnya adalah Zulkarnaen Sulaiman, yang juga dosen di UMS Rappang, yang mengulas dampak bullying dari aspek kesehatan.


Muhammad Yasmin menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini merupakan bagian dari misi Prodi Hukum Bisnis UMS Rappang dalam bidang pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yasmin juga memperkenalkan Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis yang berada di bawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) kepada para peserta seminar.


"Seminar ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan," jelasnya kepada ASANEWS, Senin (3 Februari 2024).


Dalam materinya, Muhammad Yasmin mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, verbal, seksual, dan eksploitasi.


"Terdapat dua jenis kekerasan, yaitu fisik dan verbal. Kekerasan fisik seperti pemukulan, perkelahian, dan penganiayaan. Sedangkan kekerasan verbal berupa hinaan, ancaman, dan pelecehan verbal," ungkapnya.


Muhammad Yasmin juga menjelaskan bahwa perilaku bullying tidak hanya berdampak pada fisik dan mental korban, tetapi juga dapat berisiko secara hukum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.


"Untuk kekerasan seksual, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan untuk eksploitasi anak, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucapnya.


Jika ditemukan tanda-tanda kekerasan di sekolah, Muhammad Yasmin menyarankan agar segera melaporkannya kepada guru dan mencari pendampingan psikologis.


"Sementara untuk pelaku harus segera menghentikan tindakan kekerasannya dan mengikuti konseling," pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update