ASANEWS, PINRANG — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (13/November/2024) di Desa Sikkuale, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Penyuluhan hukum kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan syarat-syarat untuk mendapatkan layanan hukum gratis dari Posbakum Peradri Pinrang. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga setempat serta hadir langsung Kepala Desa Sikkuale, H. Abdul Asistan. Selain itu, hadir juga Ketua Pusat Posbakum Peradri, Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC, yang menjadi pemateri utama, didampingi oleh Ketua Posbakum Peradri Pinrang, Baso Ahmad Ganiyu Rijal, S.H.
Dalam materi yang disampaikan, Bakri Remmang menjelaskan tentang peran Posbakum Peradri Pinrang, termasuk jenis-jenis perkara yang bisa diberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Ia juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan hukum gratis dari lembaga ini.
"Syarat utama adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan atau keterangan resmi dari pemerintah setempat. Selain itu, harus disertai surat keterangan tidak mampu, seperti penerima bantuan PKH, raskin, atau keterangan tidak mampu dari pemerintah desa," ungkap Bakri.
Lebih lanjut, Bakri menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis (pro bono) ini bertujuan untuk memberikan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
"Posbakum Peradri Pinrang ditunjuk oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang berwenang memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu," jelasnya.
Selama kegiatan, masyarakat setempat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hal ini menjadikan acara tersebut sebagai momen penting bagi warga untuk mendapatkan informasi dan pemahaman lebih dalam mengenai hak-hak hukum mereka.
Kepala Desa Sikkuale, H. Abdul Asistan, mengucapkan terima kasih kepada Posbakum Peradri Pinrang atas pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman masyarakat tentang hukum dan membantu mereka menghindari masalah hukum di masa depan.
"Salah satu tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah agar masyarakat dapat terhindar dari masalah hukum. Namun, jika ada masalah hukum, Posbakum Peradri Pinrang siap memberikan pendampingan hukum," tutup H. Abdul Asistan.