ASANEWS, PINRANG — Posbakum Peradri Pinrang kembali menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta syarat untuk mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Peradri Pinrang di Desa Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/November/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat dan bertempat di aula Kantor Desa Mattunru Tunrue. Acara ini dihadiri oleh puluhan warga desa. Sebagai narasumber, hadir Ketua Pusat Posbakum Peradri, Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC.
Dalam pemaparannya, Bakri Remmang menjelaskan bahwa Posbakum Peradri Pinrang merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
"Sampai hari ini, lebih dari 500 warga kurang mampu di Kabupaten Pinrang telah kami berikan pendampingan hukum secara gratis," ungkap Bakri.
Meski layanan diberikan secara gratis, Bakri menegaskan bahwa Posbakum Peradri Pinrang tetap menjalankan profesinya secara profesional dalam menangani setiap perkara. Ia menjelaskan bahwa meskipun masyarakat tidak membayar, Posbakum Peradri dibayar oleh negara untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.
"Fasilitas bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses yang setara terhadap layanan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Bakri juga menekankan pentingnya bantuan hukum gratis (pro bono) untuk memastikan setiap individu, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum. "Bantuan hukum gratis adalah hak setiap warga negara dan ini adalah wujud nyata dari negara yang peduli terhadap keadilan bagi seluruh rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mattunru Tunrue, Jufri Zainuddin, melalui Sekretaris Desa Aliani Pratiwi, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya. "Atas nama masyarakat Desa Mattunru Tunrue, kami mengucapkan terima kasih kepada Posbakum Peradri Pinrang atas waktu dan kesempatan yang diberikan pada hari ini," ujar Aliani.