![]() |
Barang Bukti Sabu dan Ganja |
ASANEWS, MAKASSAR--Timsus Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel yang di pimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan S.H., S.I.K. didampingi Panit 1 IPDA Muh. Yusuf mengamankan 4 (empat) orang yang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga berjenis Sabu dan Ganja, Jum'at, 16 Desember 2022 sekira pukul 10.00.
4 terduga pelaku diamankan di
Parkiran Lego-lego CPI Makassar
Jl. Metro Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka masing-masing Bahar (51) alamat Pangkep, Hengky (45) alamat Makassar, Amri (42) alamat Makassar dan Adi (39) alamat Makassar.
Kompol Andi Sofyan dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan para terduga pelaku
berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi/penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum kota Makassar, dan Pulbaket dari informasi yang diterima tim melakukan Lidik.
Kemudian pada Jum'at Sekira pukul 09.00 Wita, personel melakukan pembuntutan kendaraan yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, dan mengamati kendaraan tersebut mengarah parkiran Lego-lego CPI Jl. Metro Tanjung bunga. Kemudian dilakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan turun dari kendaraan. Tim langsung bergegas melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300gram, yang diakui adalah milik terduga Bahar.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika, Hp dan Dompet kami amankan ke direktorat narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
"Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.