ASANEWS, SIDRAP--Kepolisian Resort (Polres) Sidrap mengamankan belasan wanita yang diduga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga diduga
menjadikan rumah kos sebagai 'rumah prostitusi'. Aplikasi Mi Chat menjadi salah satu sarana melancarkan aksi asusila tersebut.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, saat dihubungi, Rabu (30/11/2022) mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Karena itu Legislator NasDem ini tengah mendorong pembentukan Perda agar rumah kost di Kabupaten Sidrap di atur detail termasuk pengelolaannya.
"Saat ini masih fokus di pendapatan. Secara detail Perda pengelolaan belum ada, baru sementara dibahas. Termasuk perijinan," kata Bahrul.
Bahrul menegaskan, salah satu faktor penyebab munculnya masalah tersebut karena longgarnya pengawasan dan penindakan pemerintah
terhadap pemilik atau penghuni kos ketika melanggar norma.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, regulasi berupa perda penting untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti, perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya.
"Saya anggap, inilah pentingnya untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Sidrap. Karena, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos," tegasnya.
Setiap pengelola rumah kos, lanjutnya harus dan wajib melaporkan rumah kosnya dengan memiliki izin pengelolaan, serta bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap segala
aktifitas yang terjadi di dalam rumah kos.
"Bukan hanya aktivitas penghuni, tapi juga dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan
dan kesehatan di lingkungan rumah kosnya," katanya.