Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Paripurna, Fraksi NasDem Sidrap Sampaikan Catatan Soal Ranperda APBD Perubahan 2022

Kamis, 22 September 2022 | 21:12 WIB Last Updated 2022-09-22T14:12:25Z
H.Bahrul Appas (Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Sidrap)

SIDRAP,ASANEWS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah inisiatif DPRD Sidrap.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman di gedung DPRD, Jl. Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae, Kamis 22 September 2022. 


Dalam rapat Paripurna tersebut Fraksi Partai NasDem DPRD Sidrap menyampaikan beberapa catatan, dan masukan yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi NasDem Sidrap H.Bahrul Appas, Berikut isi catatan dan masukan untuk pemerintah Kabupaten Sidrap.


A. apbd perubahan tahun anggaran 2022

1. Estimasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 yang tertuang dalam ranperda apbd perubahan sebesar 1,2 trilyun lebih, atau mengalami peningkatan sebesar 4 % dari anggaran awal, yang secara kumulatif berasal dari pad, pendapatan transfer atau dana perimbangan. untuk itu kami meminta penjelasan secara rinci terkait upaya atau strategi pemerintah dalam mencapai target pendapatan tersebut.

2. Terkait dengan potensi rill dari masing-masing objek pendapatan, apakah pemerintah daerah  telah melakukan kajian ilmiah terkait hal itu? mohon diberikan tanggapan

3. Pada kesempatan ini juga, kami mempertanyakan terkait kualitas apbd perubahan tahun 2022 ini, kami mempertanyakan, apakah sudah mampu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, efisiensi, dan efektifitas terhadap sasaran target, khususnya pada proses pemulihan dan pengendalian pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

4. Perubahan kebijakan pendapatan tentunya berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan apbd kab. sidrap tahun anggaran 2022, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan pendapatan daerah pada perubahan apbd kab. sidrap harus mempertimbangkan berbagai hal seperti realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu tahun 2022, hasil kinerja dari pengelolaan bumd dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga wajib menjadi pertimbangan. 

5. Pada kesempatan ini, sekali lagi kami menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terkait infrastruktur jalan di kab. sidenreng rappang, baik jalan yang ada dikota pangkajene, maupun jalan penghubung antar daerah.

6. mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, perlindungan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan yang terjadi di kabupaten sidenreng rappang.

7. Jaminan ketersediaan benih/bibit unggul yang bermutu harus menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi pertanian para petani.

8. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan realokasi pupuk bersubsidi agar kebutuhan pupuk petani dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya. dan proses pendistribusiannya harus tepat waktu dan tepat sasaran, jangan terjadi penyimpangan.

9. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi teknologi pertanian dan merancang model diversifikasi pertanian di kabupaten sidenreng rappang

10. Ada indikasi “monopoli harga gabah dan telur” sebagai komoditi andalan di kabupaten sidenreng rappang. sehingga menyebabkan harga gabah dan telur terkesan hanya menguntungkan “oknum” dan merugikan petani dan peternak. ini wajib menjadi perhatian.




B. Pajak dan retribusi daerah.

1. Terkait dengan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, kami menyampaikan bahwa substansi pengaturan di dalam rancangan perda ini, tentu memerlukan sebuah sinergitas yang baik oleh seluruh pemangku kepentingan, agar produk hukum yang dilahirkan dapat memberikan pengaruh yang baik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. maka kami berharap seinergitas yang baik pula bisa terjalin antara pemerintah daerah dan dprd.

2. Pajak dan retribusi, adalah pungutan yang langsung berhubungan dengan masyarakat pengguna layanan publik. peningkatan retribusi secara otomatis akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik karena masyarakat tentu tidak mau membayar lebih tinggi, bila pelayanan yang diterima sama saja kualitas dan kuantitasnya. dengan demikian kami meminta pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya dalan memberikan pelayanan publik.

3. Objek pajak dan retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. namun tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial. untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan hal ini.

4. Rehabilitasi dan perbaikan, pemamfaatan aset-aset daerah yang bisa menghasilakan sumber peningkatan pendapatan asli daerah belum maksimal untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah untuk diprioritaskan. seperti sirkuit puncak mario rappang, stadion ganggawa, parkiran pasar rappang dan pemamfaatan pasar batu lappa.

5. Adapun hal-hal yang selanjutnya kami anggap perlu untuk kita telaah bersama, akan kami sampaikan pada tahapan-tahapan pembahasan yang akan datang.

×
Berita Terbaru Update