Barang Bukti Judi Togel yang Diamankan Satreskrim Polres Sidrap
SIDRAP, ASANEWS - Sebagai tindak lanjut Program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK Sinergi Dalam Penguatan Harkamtibmas dan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH, M.Si didampingi Kanit Resmob IPDA Amiruddin, SH berhasil menciduk para terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih/Togel secara Online.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin,SH. M.Si mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yaitu inisial BA (52 tahun), PA (24 tahun), B (44 tahun) yang ketiganya warga Jl. Wele dan SAN (52 tahun) warga Pakkasalo.
"Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) buah Handphone, 9 (Sembilan) buah pulpen,1 (Satu) buah spidol snowman, 1 (Satu) buah buku tulis, 1 (Satu) rim kertas A4, 1 (Satu) lembar papan Shio, 30 (Tiga puluh) lembar kertas bukti pasangan Nomor Togel (Potongan kertas), 7 (Tujuh) lembar ukuran besar, catatan nomor naik (Grafik), uang sebesar Rp. 352.000,- (Tiga ratus lima puluh dia ribu rupiah)", katanya, Jumat (26/08/2022).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa BA menerima pasangan judi Kupon putih/togel dan dilakukan dirumahnya yang terletak di Desa Kalosi Kec. Duapitue Kab. Sidrap.
"Berdasarkan info tersebut, pada Kamis tgl 25 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita, Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud dan ditemukan BA bersama 3 (Tiga) orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih/togel", Paparnya
"Saat di introgasi pelaku mengaku telah berjudi togel kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun lamanya dan dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya", Ungkap Kasat
Pada saat ini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)